Keluarnya wanita dari rumah dengan memakai wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian.”
Maksudnya adalah pezina. Yang demikian itu karena mengandung fitnah. Tetapi jika ia akan menaiki mobil dan tidak tercium aromanya kecuali oleh mahromnya, maka ia boleh memakainya, lalu sesampainya di tempat tujuan langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki, maka hali ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya.
0 komentar :
Posting Komentar