Kamis, 13 Januari 2011

Ghibah boleh???



Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bertanya, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi lalu berkata, "Ghibah ialah engkau menceritakan tentang sesuatu mengenai saudaramu yang dia benci." Sahabat kembali bertanya, "Wahai Rasulallah, bagaimana bila yang diceritakan itu memang benar ada padanya?" Jawab Rasulullah, "Kalau memang itu benar ada padanya, maka ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada)" (HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, Darimi).
Ghibah, perbuatan tercela yang berdampak negatif cukup serius. Ia dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang, merusak ukhuwah, dan memutus tali silaturrahim.

Seseorang yang berbuat ghibah berarti menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Ghibah termasuk aqbahul qabâ’ih, sejelek-jelek dosa. Dia berada dalam murka Allah, hingga orang itu melakukan ishlah (baikan) dengan korbannya (Kandzul ‘Ummal Imam al-Hindi III: 7929). 
Bahkan menurut sebagian ulama, ghibah lebih merusak daripada zina. Pasalnya, dosa ghibah berantai, sambung-menyambung (syarikâni fi al-itsmi). Majlis paling buruk adalah majlis ghibah. Hadits Jabir (Abu Dawud, kitabul adab) menyebutnya majâlis safku dam atau irâqatu’d-dam (majelis pertumpahan darah). Tidak berlebihan, jika para ahli Sûlûk menamakannya ‘pembuka pintu keburukan’ (thuruqus syarr) di tengah masyarakat. Para ahli sepakat, ghibah termasuk kaum kanibal (pemakan daging, Somantoisme). Qur’an menyebutnya “seperti orang yang memakan daging manusia (49:12). Hadits Abu Bakrah menamakannya “ya’kulu luhuwmu’n-nass”, pemakan daging manusia (HR. Ahmad, Thayâlish, dan Thabarâni).



Sebabnya,
karena ghibah mampu merusak nama baik seseorang dan mencampakkan harga diri korban-korbannya, sehingga sejumlah hadits menyebutnya dengan al-‘Adh’hu (tukang onar, Syeikh Albani.as-Shahihah [2/502] no.:645-846)


Imam Nawawi (Shahih Muslim,Juz 10:98) mengatakan, area ghibah ini sangat luas, mulai dari su’udz-dzan hingga fitnah. Di mana Allah berlepas diri dari pelaku ghibah (Shahih Muslim, no.:2699). Ghibah, mengurangi kesempurnaan pahala puasa (an-Nawawi,Syarah Shahih Muslim, Juz 11/175), mengundang adzab kubur (Hadits Abu Bakrah), dan termasuk orang yang muflis (bangkrut) pada hari Qiamat (Hadits Abu Hurairah, Syeikh Albani, as-Shahihah [2/503] no.:847). Ada atsar dari Ibnu ‘Umar, ghibah dapat mengurangi kesempurnaan pahala wudhu’ dan shalat, al-Ghîbah tanqudhu al-wudhû’ wa as-shalâh, (al-Kanz, Imam al-Hindi, Juz III:8025)

Ghibah termasuk kelompok dosa (al-ajwafâni) yang banyak menjerumuskan orang ke neraka (Hadits Abu Hurairah). Namun, walau telah jelas besarnya bahaya ghibah, masih banyak saja orang yang melakukannya dan menganggapnya remeh. Lihatlah tayangan-tayangan televisi dinamakan ‘’infotainment’’. Baca pula berita gosip di media cetak maupun internet.

Kendatipun demikian, ternyata ada beberapa keadaan di mana seseorang diperbolehkan untuk mengumpat/menggunjing. Para ‘Ulama mengistilahkannya ghibah al-mubâhah, dengan 6 kriteria pokok: 
  • at-Tadzallum: orang yang mazhlûm (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya. Seperti dijelaskan dalam, "Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nisa' : 148).Walaupun kita boleh mengghibah orang yang menzhalimi kita itu, pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan adalah lebih baik. Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, "Jika kalian menyatakan kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa." (QS. An-Nisa: 149)
  • Al-Isti‘ânah ‘alâ taghyîri’l-munkar wa raddu’l-‘âshiy ilâ as-shawâb: Meminta bantuan pada pihak lain untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
Ketika meminta bantuan itu, seseorang boleh menceritakan kronologis peristiwa supaya orang itu tahu, duduk perkara yang sebenarnya. Selain itu, ini juga merupakan kewajiban kolektif manusia untuk menegakkan al-amr bi’l-ma'ruf wa an-nahy ani’l-munkar, supaya jelas garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil. Pelaku kejahatan dapat tertolong, masyarat pun dapat terselamatkan.
  • Al-Istiftâ' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Supaya Mufti tidak keliru mengeluarkan fatwa atau mengajukan solusi, maka pihak pelapor (mustafti), diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang. Untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan atau terkait langsung dengan persoalan, tidak lebih dari itu.
  • Tahdzîru’l-muslimîna mina’s-syarri wa nashîhatihim: Memperingatkan dan menasehati kaum muslimin dari tindak kejahatan. Seperti: (a) Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama, kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syari’at. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur'an. (b) Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.(c) Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama, belajar kepada orang yang fasiq atau ahli bid'ah, dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata-mata.
  • Al-Mujâhiru bi’l-fusqi wa’l-bid’ati: Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.
  • At-Ta‘rîfu bi’s-Syakhsi: Menyebut panggilan populer orang. Misalnya, jika seseorang telah dikenal masyhur oleh masyarakat sekitar dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan tersebut agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka tentu saja lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.
Enam perkara ini oleh sementara kalangan, diharuskan tetap memperhatikan dhawabith (kode etik) sebagai berikut: (1) Al-ikhlâshu li’l-lâhi fi’n-niyât: mardhati’l-lah dalam motivasi, (2) Tahqîqu’l-mashlahât, pertimbangan mashlahat yang lebih luas, (3) ‘Adamu Ta‘yîn an-nass: Tidak mengkhususkan pada pribadi si pelaku, (4) Dar’ul mudhir al-wâsi’ah bayna’l-muslimîn: Untuk tujuan preventif, yaitu mencegah meluasnya dampak yang lebih buruk bagi khalayak umum. Anas bin Malik meriwayatkan: memuji pelaku maksiat, mengundang murka Allah dan membuat ‘Arsy Allah bergetar (إذا مدح الفاسق غضب الرب، فاهتز لذلك العرش).(HR. Ibnu Abi’d-Dun’ya, sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummal Imam Al-Hindi, Juz III:7694)

Menutup kajian ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkarnya mencatat: “Enam sebab ini populer di kalangan ‘ulama. Dan mereka sepakat membolehkan tindakan ghibah pada situasi ini. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’nya serta ‘ulama lain menyandarkan istinbath mereka pada sejumlah hadits shahih yang sudah umum diketahui.”

Syeikh Shalih Al-Fauzan, ketika ditanya apakah boleh melaknat orang kafir, musyrik, dan orang fasiq, menjawab: “Melaknat orang kafir, musyrik dan fasiq terkait dengan perbuatan dosa besarnya, secara umum, tidak mengapa. Seperti perkataan: la’natu’l-lâhi ‘ala’z-dzâlimîn, la’natu’l-lâhi ‘ala’l-kâfirîn, la’natu’l-lâhi ‘ala’l-fâsiqîn (Semoga laknat Allah menimpa orang dzalim, orang kafir dan orang fasiq) atau la’natu’l-lâhi akila’r-ribâ wa mûkilahû wa kâtibahû wa syâhidayhi (semoga laknat Allah menimpa para pemakan riba, pemberi saham, pencatat, dan saksi-saksinya, seperti dalam Shahih Bukhari [5962] dan Shahih Muslim [1598]).’’

Adapun laknat tertentu atau pelecehan dengan maksud tertentu, maka jenis laknat seperti ini diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Pendapat terkuat adalah tidak dibolehkan, sebab kita tidak tahu, bagaimana kesudahan hidupnya, jika ia sudah mati atau bagaimana cerita hidupnya jika ia masih punya umur. 

Ketika Syeikh Muhammad Hasan ditanya, apakah termasuk kategori ghibah menyebut keburukan orang fasiq?, maka beliau menjawab: Orang fasiq yang nyata kefasikannya terhadap orang banyak, maka kesalahannya itu, tidak boleh disembunyikan dan tidak termasuk menyakiti yang bersangkutan jika disebut-sebut. Karena Nabi SAW menyebut ghibah dalam susunan bahasa: zikru akhâka bimâ yakrah.

Orang itu, nyata-nyata telah melakukan kemungkaran di depan mata, maka yang demikian tidak termasuk membongkar rahasia yang bisa membuatnya tersakiti. Utamanya, jika tujuan penyebutan ini untuk tujuan tahdzîr (peringatan) dan tanbîh (penjelasan antisipasi) supaya keburukannya tidak meluas.

Justru ini bagian dari nasehat untuk Allah, Rasul, Kitab, para Imam dan orang Muslim secara luas. Jika keadaannya demikian, maka pada saat itu wajib membongkar kejahatan dan memberitahukan ummat, sampai ia berhenti menampakan kekejian dan kemungkarannya pada manusia. Di mana kita kahwatir, jangan-jangan kemungkarannya itu dicontoh oleh masyarakat, atau dianggap sebagai hal yang boleh atau sesuatu yang baik, padahal sebenarnya adalah perkara mungkar. 
Oleh: H. Syamsul Bahri,
Anggota Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia 
  * Jadi kawan, bedakan antara ghibah yang untuk merusak seperti infotainment atau ghibah yang diperbolehkan, yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau sebuah perkara.
Bagaimanapun, berhati-hatilah dengan ghibah.

0 komentar :

Posting Komentar