Kamis, 25 September 2014

Etika Wirausaha Ala Rasulullah SAW


Sangat banyak teladan etika berwirausaha yang diajarkan Rasulullah SAW yang dapat kita tiru untuk memulai maupun melanjutkan wirausaha yang kita miliki, Antara lain :

• Kejujuran
Dalam berbisnis tidak boleh menyembunyikan kecacatan barang, karena akan menghilangkan keberkahan.
Dalam tataran ini Rasullah bersabda, ‘Tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (HR Al Quzwani).

• Pencatatan Utang Piutang
Dalam dunia bisnis lazim terjadi pinjam-meminjam. Alquran mengajarkan pencatatan utang piutang yang berguna untuk mengingatkan salah satu phak yang mungkin suatu waktu lupa dan khilaf.
“Hai orang-orang yang beriman, kalau kalian berutang-piutang dengan janji yang ditetapkan waktunya, hendaklah kalian tuliskan. Dan seorang penulis di antara kalian, hendaklah menuliskannya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya, sebagaimana telah diajarkan oleh Allah kepadanya.” (QS al-Baqarah [2] : 282)

• Orientasi Ta’awun
Pelaku bisnis yang Islami hendaknya tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak – banyaknya sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith. Namun sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain dalam berbisnis bukan mencari keuntungan semata namun hendaknya didasari oleh kesadaran-memberi kemudahan bagi orang lain.

• Tidak Sumpah Palsu
Nabi Muhammad sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnisnya. Dalam sebuah hadist riwayat Bukhori, ia bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.”
Banyak dikalangan pelaku bisnis yang berani melakukan sumpah palsu yang pada gilirannya dia tidak menyadari bahwa hasil jerih payahnya tidak mendapatkan keberkahan.

Sikap Longgar dan Ramah tamah
Dalam berbisnis hendaknya selalu bersikap ramah tamah dan murah hati terhadap mitra bisnisnya.
Hal itu selaras dengan sabda Rasulullah, “Allah mengasihi orang yang bermurah hati saat menjual, membeli, dan menagih utang” (HR Bukhari).
Kemudian dalam hadits lain, Abu Hurairah memberitakan bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang pedagang yang mempiutangi orang banyak. Apabila dilihatnya orang yang ditagih itu dalam kesempitan, dia diperintahkan kepada pembantu-pembantunya, ‘Berilah kelonggaran kepadanya, mudah-mudahan Allah memberikan kelapangan kepada kita’. Maka Allah pun memberikan kelapangan kepadanya.” Selain itu, Nabi Muhammad SAW pun mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (HR Bukhari dan Tarmizi).

• Tidak menjelekkan atau menjatuhkan bisnis orang lain
Nabi Muhammad SAW bersabda “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (HR Muttafaq ‘alaih)

• Jujur dalam takaran dan timbangan
Allah berfirman dalam surah al-Muthafifin (83) ayat 1-3 : “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

• Islam tidak mengenal persaingan namun sinergi
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa dalam menjalin hubungan dengan mitra bisnis hendaklah saling menguntungkan, atau dengan kata lain dilarang saling bersaing. “Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu”(HR Muttafaq ‘alaih).

• Bisnis tidak mengganggu ibadah kepada Allah SWT
Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi goncang.”

• Pembayaran upah sebelum keringat karyawan mengering
Rasulullah bersabda, “ Berilah upah kepada karyawab sebelum kering keringatnya “( al-Hadist).
Pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

• Tidak memonopoli dalam bisnis
Sistem ekonomi kapitalis melegitimasi monopoli dan ologopoli dalam berbisnis. Contoh sederhana adalah eksploitasi(penguasaan) individu atas hak milik sosial, seperti air udara dan tanah yang terkandung didalamnya.

• Bisnis tidak dalam kondisi berbahaya
Dalam hal ini, seorang pedagang atau pengusaha dilarang berbisnis dalam keadaan yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Seperti munculnya kekwatiran menjual anggur akan di kelola untuk diolah sebagai minuman keras.

Berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.

• Hanya menjual barang yang halal
Jika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan maka haram pula untuk diperjualbelikan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’” (HR Jabir).

• Segera membayar hutang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (HR Hakim)

• Kelonggaran dalam piutang
Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali naungan-Nya” (HR Muslim)

• Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba.
Firman Allah yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (al-Baqarah [2] : 278)

Apabila kita telah melakukan hal-hal yang disebutkan diatas, insya allah usaha/wira usaha kita dapat berkembang dengan baik dan menjadi suatu berkah serta bekal untuk kehidupan di akhirat nanti. Amin

0 komentar :

Posting Komentar