Sangat banyak teladan etika berwirausaha yang diajarkan
Rasulullah SAW yang dapat kita tiru untuk memulai maupun melanjutkan wirausaha
yang kita miliki, Antara lain :
•
Kejujuran
Dalam berbisnis tidak boleh menyembunyikan kecacatan
barang, karena akan menghilangkan keberkahan.
Dalam tataran ini Rasullah bersabda, ‘Tidak dibenarkan
seorang muslim menjual barang yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan
aibnya” (HR Al Quzwani).
•
Pencatatan Utang Piutang
Dalam dunia bisnis lazim terjadi pinjam-meminjam. Alquran
mengajarkan pencatatan utang piutang yang berguna untuk mengingatkan salah satu
phak yang mungkin suatu waktu lupa dan khilaf.
“Hai orang-orang yang beriman, kalau kalian
berutang-piutang dengan janji yang ditetapkan waktunya, hendaklah kalian
tuliskan. Dan seorang penulis di antara kalian, hendaklah menuliskannya dengan
jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya, sebagaimana telah diajarkan
oleh Allah kepadanya.” (QS al-Baqarah [2] : 282)
•
Orientasi Ta’awun
Pelaku bisnis yang Islami hendaknya tidak hanya mengejar
keuntungan sebanyak – banyaknya sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi
kapitalis, Adam Smith. Namun sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai
implikasi sosial kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain dalam berbisnis bukan
mencari keuntungan semata namun hendaknya didasari oleh kesadaran-memberi
kemudahan bagi orang lain.
•
Tidak Sumpah Palsu
Nabi Muhammad sangat intens melarang para pelaku bisnis
melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnisnya. Dalam sebuah hadist
riwayat Bukhori, ia bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang
memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.”
Banyak dikalangan pelaku bisnis yang berani melakukan
sumpah palsu yang pada gilirannya dia tidak menyadari bahwa hasil jerih
payahnya tidak mendapatkan keberkahan.
• Sikap Longgar
dan Ramah tamah
Dalam berbisnis hendaknya selalu bersikap ramah tamah dan
murah hati terhadap mitra bisnisnya.
Hal itu selaras dengan sabda Rasulullah, “Allah mengasihi
orang yang bermurah hati saat menjual, membeli, dan menagih utang” (HR
Bukhari).
Kemudian dalam hadits lain, Abu Hurairah memberitakan
bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang pedagang yang mempiutangi orang banyak.
Apabila dilihatnya orang yang ditagih itu dalam kesempitan, dia diperintahkan
kepada pembantu-pembantunya, ‘Berilah kelonggaran kepadanya, mudah-mudahan
Allah memberikan kelapangan kepada kita’. Maka Allah pun memberikan kelapangan
kepadanya.” Selain itu, Nabi Muhammad SAW pun mengatakan, “Allah merahmati
seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (HR Bukhari dan Tarmizi).
•
Tidak menjelekkan atau menjatuhkan bisnis orang lain
Nabi Muhammad SAW bersabda “Janganlah seseorang diantara
kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain”
(HR Muttafaq ‘alaih)
•
Jujur dalam takaran dan timbangan
Allah berfirman dalam surah al-Muthafifin (83) ayat 1-3 :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
•
Islam tidak mengenal persaingan namun sinergi
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa dalam menjalin hubungan
dengan mitra bisnis hendaklah saling menguntungkan, atau dengan kata lain
dilarang saling bersaing. “Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan
saudaramu”(HR Muttafaq ‘alaih).
•
Bisnis tidak mengganggu ibadah kepada Allah SWT
Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis
lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat.
Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi
goncang.”
•
Pembayaran upah sebelum keringat karyawan mengering
Rasulullah bersabda, “ Berilah upah kepada karyawab
sebelum kering keringatnya “( al-Hadist).
Pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran
upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
•
Tidak memonopoli dalam bisnis
Sistem ekonomi kapitalis melegitimasi monopoli dan
ologopoli dalam berbisnis. Contoh sederhana adalah eksploitasi(penguasaan)
individu atas hak milik sosial, seperti air udara dan tanah yang terkandung
didalamnya.
•
Bisnis tidak dalam kondisi berbahaya
Dalam hal ini, seorang pedagang atau pengusaha dilarang
berbisnis dalam keadaan yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan
sosial. Seperti munculnya kekwatiran menjual anggur akan di kelola untuk diolah
sebagai minuman keras.
• Berzakat
Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung dan
mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5% sebagai salah
satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.
•
Hanya menjual barang yang halal
Jika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan maka haram
pula untuk diperjualbelikan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’” (HR Jabir).
•
Segera membayar hutang
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian
serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang
yang paling segera membayar hutangnya” (HR Hakim)
•
Kelonggaran dalam piutang
Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang
menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah
akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan,
kecuali naungan-Nya” (HR Muslim)
•
Larangan riba
Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba.
Firman Allah yang artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (al-Baqarah [2] : 278)
Apabila kita telah melakukan hal-hal yang disebutkan
diatas, insya allah usaha/wira usaha kita dapat berkembang dengan baik dan
menjadi suatu berkah serta bekal untuk kehidupan di akhirat nanti.
Amin
0 komentar :
Posting Komentar